1. Prosedur
Pelaksanaan Ulangan Tengah Semester (UTS)
1.1.
Syarat mengikuti UTS bagi peserta didik
Syarat untuk
dapat mengikuti UTS bagi peserta didik adalah sebagai berikut:
1)
Telah menyelesaikan semua kewajiban pembayaran yang
dibebankan sekolah kepada peserta didik selambat-lambatnya 7 hari sebelum
pelaksanaan UTS;
2)
Telah menyelesaikan tugas-tugas pelajaran yang
dibebankan guru kepada peserta didik;
3)
Telah melakukan kegiatan dan/ tugas yang berkaitan
dengan pengurangan skor pelanggaran apabila akumulasi skor telah mencapai
maksimal 300 point.
1.2.
Kegiatan sebelum pelaksanaan UTS
1)
Bagian TU mengumukan kepada peserta didik perihal semua
kewajiban pembayaran yang dibebankan sekolah kepadanya.
2)
Guru mata pelajaran mengumumkan tugas-tugas yang belum
diselesaikan oleh peserta didik.
3)
Kepala BK bersama wali kelas mengumumkan skor
pelanggaran peserta didik.
4)
Bagian TU memberikan kartu UTS kepada peserta didik yang
telah menyelesaikan semua kewajibannya.
5)
Peserta didik yang telah menerima kartu UTS selanjutnya
disebut peserta UTS
1.3.
Langkah-langkah pelaksanaan UTS
1)
Wakasek Kurikulum mengumumkan pelaksanaan UTS sesuai
dengan kalender pendidikan SMK Muhammadiyah Sampit.
2)
Kepala Sekolah menunjuk panitia pelaksana UTS dan dituangkan
dalam Surat Keputusan Kepala Sekolah.
3)
Panitia UTS menyusun jadwal teknis pelaksanaan UTS,
jadwal pengawas dan menentukan format pembuatan soal-soal yang akan diujikan
dalam UTS. Selanjutnya panitia
membagikan jadwal UTS, pengawas UTS dan format tersebut kepada guru mata
pelajaran.
4)
Setelah menerima
jadwal dan format UTS, guru mata pelajaran membuat soal UTS.
5)
Panitia UTS menggandakan dan menyusun soal-soal UTS.
6)
Penitia menyusun ruang UTS dengan sistem acak antar
kelas pada paket keahlian yang sama dan menempel nomor peserta UTS di meja
peserta.
7)
Peserta UTS memasuki ruang ulangan sesuai dengan nomor
yang tertera di kartu UTS.
8)
Pengawas membawa soal menuju ruang UTS, dan mambacakan
tata tertib pelaksanaan UTS.
9)
Pengawas selanjutnya mengecek kartu peserta UTS.
10) Peserta yang
tidak dapat menunjukkan kartu UTS, dikeluarkan dari ruang ujian.
11) Pengawas
membagikan soal dan lembar jawaban, kemudian memulai pelaksanaan UTS.
12) Pengawas mengisi
lembar berita acara palaksanaan UTS dan mengedarkan daftar hadir peserta UTS.
13) Pengawas
mengumpulkan lembar jawaban UTS pada akhir pelaksanaan ujian.
14) Pengawas
menyerahkan lembar jawaban UTS kepada Panitia.
15) Panitia
membagikan lembar jawaban UTS kepada guru mata pelajaran sesuai yang diujikan.
16) Guru mata
pelajaran menyerahkan nilai ke wali kelas.
1.4.
Kegiatan setelah pelaksanaan UTS
1)
Panitia mengumpulkan semua dokumen UTS antara lain:
a)
SK Kepanitiaan
b)
Berita acara: 1
lembar
c)
Naskah soal masing-masing mata pelajaran
d)
Kunci jawaban
setiap mata pelajaran
e)
Rekap nilai ulangan
f)
Daftar hadir peserta
g)
Daftar hadir pengawas
h)
Jadwal UTS,
jadwal pengawas
i)
Foto pelaksanaan
UTS.
2)
Panitia membuat laporan pelaksanaan UTS sesuai format
laporan yang ditentukan, dengan melampirkan dokumen-dokumen pelaksanaan UTS.
3)
Panitia menggandakan laporan menjadi 3 bundel, yang
masing-masing diserahkan kepada Kepala Sekolah, TU dan Wakasek Kurikulum.
4)
Panitia UTS dibubarkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar