Office : Jl. Sukabumi Darat (Merak) Gang Merak 3 No. 47 RT. 17 / RW. 05 Baamang Hilir, Kecamatan Baamang. Telp (0531) 21336 Sampit Kalimantan Tengah 74311.

Rabu, 25 Mei 2016

Prosedur Pelaksanaan UTS SMK Muhammadiyah Sampit


1.   Prosedur Pelaksanaan Ulangan Tengah Semester (UTS)
1.1.   Syarat mengikuti UTS bagi peserta didik
Syarat untuk dapat mengikuti UTS bagi peserta didik adalah sebagai berikut:
1)     Telah menyelesaikan semua kewajiban pembayaran yang dibebankan sekolah kepada peserta didik selambat-lambatnya 7 hari sebelum pelaksanaan UTS;
2)     Telah menyelesaikan tugas-tugas pelajaran yang dibebankan guru kepada peserta didik;
3)     Telah melakukan kegiatan dan/ tugas yang berkaitan dengan pengurangan skor pelanggaran apabila akumulasi skor telah mencapai maksimal 300 point.
1.2.    Kegiatan sebelum pelaksanaan UTS
1)    Bagian TU mengumukan kepada peserta didik perihal semua kewajiban pembayaran yang dibebankan sekolah kepadanya.
2)    Guru mata pelajaran mengumumkan tugas-tugas yang belum diselesaikan oleh peserta didik.
3)    Kepala BK bersama wali kelas mengumumkan skor pelanggaran peserta didik.
4)    Bagian TU memberikan kartu UTS kepada peserta didik yang telah menyelesaikan semua kewajibannya. 
5)    Peserta didik yang telah menerima kartu UTS selanjutnya disebut peserta UTS


1.3.    Langkah-langkah pelaksanaan UTS
1)    Wakasek Kurikulum mengumumkan pelaksanaan UTS sesuai dengan kalender pendidikan SMK Muhammadiyah Sampit.
2)    Kepala Sekolah menunjuk panitia pelaksana UTS dan dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Sekolah.
3)    Panitia UTS menyusun jadwal teknis pelaksanaan UTS, jadwal pengawas dan menentukan format pembuatan soal-soal yang akan diujikan dalam UTS.  Selanjutnya panitia membagikan jadwal UTS, pengawas UTS dan format tersebut kepada guru mata pelajaran.
4)    Setelah  menerima jadwal dan format UTS, guru mata pelajaran membuat soal UTS.
5)    Panitia UTS menggandakan dan menyusun soal-soal UTS.
6)    Penitia menyusun ruang UTS dengan sistem acak antar kelas pada paket keahlian yang sama dan menempel nomor peserta UTS di meja peserta.
7)    Peserta UTS memasuki ruang ulangan sesuai dengan nomor yang tertera di kartu UTS.
8)    Pengawas membawa soal menuju ruang UTS, dan mambacakan tata tertib pelaksanaan UTS.
9)    Pengawas selanjutnya mengecek kartu peserta UTS.
10) Peserta yang tidak dapat menunjukkan kartu UTS, dikeluarkan dari ruang ujian.
11) Pengawas membagikan soal dan lembar jawaban, kemudian memulai pelaksanaan UTS.
12) Pengawas mengisi lembar berita acara palaksanaan UTS dan mengedarkan daftar hadir peserta UTS.
13) Pengawas mengumpulkan lembar jawaban UTS pada akhir pelaksanaan ujian.
14) Pengawas menyerahkan lembar jawaban UTS kepada Panitia.
15) Panitia membagikan lembar jawaban UTS kepada guru mata pelajaran sesuai yang diujikan.
16) Guru mata pelajaran menyerahkan nilai ke wali kelas.
1.4.    Kegiatan setelah pelaksanaan UTS
1)    Panitia mengumpulkan semua dokumen UTS antara lain:
a)    SK Kepanitiaan
b)   Berita  acara: 1 lembar
c)    Naskah soal masing-masing mata pelajaran
d)    Kunci  jawaban setiap mata pelajaran
e)    Rekap nilai ulangan
f)     Daftar hadir peserta
g)    Daftar hadir pengawas
h)    Jadwal  UTS, jadwal pengawas
i)     Foto  pelaksanaan UTS.
2)    Panitia membuat laporan pelaksanaan UTS sesuai format laporan yang ditentukan, dengan melampirkan dokumen-dokumen pelaksanaan UTS.
3)    Panitia menggandakan laporan menjadi 3 bundel, yang masing-masing diserahkan kepada Kepala Sekolah, TU dan Wakasek Kurikulum.
4)    Panitia UTS dibubarkan.     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar