Office : Jl. Sukabumi Darat (Merak) Gang Merak 3 No. 47 RT. 17 / RW. 05 Baamang Hilir, Kecamatan Baamang. Telp (0531) 21336 Sampit Kalimantan Tengah 74311.

Rabu, 25 Mei 2016

Prosedur Pelaksanaan UAS SMK Muhammadiyah Sampit

1.   Prosedur Pelaksanaan Ulangan Akhir Semester (UAS)
1.1.   Syarat mengikuti UAS bagi peserta didik
Syarat untuk dapat mengikuti UAS bagi peserta didik adalah sebagai berikut:
1)     Telah menyelesaikan semua kewajiban pembayaran yang dibebankan sekolah kepada peserta didik selambat-lambatnya 7 hari sebelum pelaksanaan UAS;
2)   Telah menyelesaikan tugas-tugas pelajaran yang dibebankan guru kepada peserta didik;
3)     Telah melakukan kegiatan dan/ tugas yang berkaitan dengan pengurangan skor pelanggaran apabila akumulasi skor telah mencapai maksimal 200 point.
1.2.    Kegiatan sebelum pelaksanaan UAS
1) Bagian TU mengumukan kepada peserta didik perihal semua kewajiban pembayaran yang dibebankan sekolah kepadanya.
2)    Guru mata pelajaran mengumumkan tugas-tugas yang belum diselesaikan oleh peserta didik.
3)    Kepala BK bersama wali kelas mengumumkan skor pelanggaran peserta didik.
4) Bagian TU membagikan kartu UAS kepada peserta didik yang telah menyelesaikan semua kewajibannya. 
5)    Peserta didik yang telah menerima kartu UAS selanjutnya disebut peserta UAS
1.3.    Langkah-langkah pelaksanaan UAS
1)    Wakasek Kurikulum mengumumkan pelaksanaan UAS sesuai dengan kalender pendidikan SMK Muhammadiyah Sampit.
2)    Kepala Sekolah menunjuk panitia pelaksana UAS dan dituangkan dalam Surat Keputusan.
3)    Panitia UAS menyusun jadwal teknis pelaksanaan UAS, jadwal pengawas dan menentukan format pembuatan soal-soal yang akan diujikan dalam UAS.  Selanjutnya panitia membagikan jadwal UAS, pengawas UAS dan format tersebut kepada guru mata pelajaran.
4)    Setelah  menerima jadwal dan format UAS, guru mata pelajaran membuat soal UAS.
5)    Panitia UAS menggandakan dan menyusun soal-soal UAS.
6)    Penitia menyusun ruang UAS dengan sistem acak antar kelas pada paket keahlian yang sama dan menempel nomor peserta UAS di meja peserta.
7)    Peserta UAS memasuki ruang ulangan sesuai dengan nomor yang tertera di kartu UAS.
8)    Pengawas membawa soal menuju ruang UAS, dan mambacakan tata tertib pelaksanaan UAS.
9)    Pengawas selanjutnya mengecek kartu peserta UAS.
10) Peserta yang tidak dapat menunjukkan kartu UAS, dikeluarkan dari ruang ujian.
11) Pengawas membagikan soal dan lembar jawaban, kemudian memulai pelaksanaan UAS.
12) Pengawas mengisi lembar berita acara palaksanaan UAS dan mengedarkan daftar hadir peserta UAS.
13) Pengawas mengumpulkan lembar jawaban UAS pada akhir pelaksanaan ujian.
14) Pengawas menyerahkan lembar jawaban UAS kepada Panitia.
15) Panitia membagikan lembar jawaban UAS kepada guru mata pelajaran sesuai yang diujikan.
16) Guru mata pelajaran menyerahkan nilai ke wali kelas.
1.4.    Ulangan Remidial
1)    Ulangan remidial dilakukan oleh masing-masing guru mata pelajaran kepada peserta UAS yang belum mencapai nilai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).
2)    Ulangan remidial dapat berupa ujian terhadap KD yang belum memenuhi KKM yang dilakukan secara lisan atau tertulis atau tugas lain sesuai dengan KD tersebut.
3)    Guru memberikan soal ulangan remidial atau tugas remidial kepada peserta UAS yang belum memenuhi KKM.
4)    Guru memberikan salinan soal ulangan remidial atau tugas remidial kepada panitia.
5)    Guru merekap nilai peserta ulangan remidial dan menyerahkannya kepada wali kelas. 

1.5.    Kegiatan setelah pelaksanaan UAS
1)    Panitia mengumpulkan semua dokumen UAS antara lain:
a.    SK Kepanitiaan
b.    Berita  acara: 1 lembar
c.    Naskah soal masing-masing mata pelajaran
d.    Kunci  jawaban setiap mata pelajaran
e.    Soal ulangan remidial dan lembar jawabannya
f.     Rekap nilai ulangan
g.    Daftar hadir peserta
h.    Daftar hadir pengawas
i.      Jadwal  UAS, jadwal pengawas
j.     Foto  pelaksanaan UAS.
2)    Panitia membuat laporan pelaksanaan UAS sesuai format laporan yang ditentukan, dengan melampirkan dokumen-dokumen pelaksanaan UAS.
3)    Panitia menggandakan laporan menjadi 3 bundel, yang masing-masing diserahkan kepada Kepala Sekolah, TU dan Wakasek Kurikulum.

4)    Panitia UAS dibubarkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar