1. Prosedur
Pelaksanaan Ulangan Akhir Semester (UAS)
1.1.
Syarat mengikuti UAS bagi peserta didik
Syarat untuk
dapat mengikuti UAS bagi peserta didik adalah sebagai berikut:
1)
Telah menyelesaikan semua kewajiban pembayaran yang
dibebankan sekolah kepada peserta didik selambat-lambatnya 7 hari sebelum
pelaksanaan UAS;
2) Telah menyelesaikan tugas-tugas pelajaran yang
dibebankan guru kepada peserta didik;
3)
Telah melakukan kegiatan dan/ tugas yang berkaitan
dengan pengurangan skor pelanggaran apabila akumulasi skor telah mencapai
maksimal 200 point.
1.2.
Kegiatan sebelum pelaksanaan UAS
1) Bagian TU mengumukan kepada peserta didik perihal semua
kewajiban pembayaran yang dibebankan sekolah kepadanya.
2)
Guru mata pelajaran mengumumkan tugas-tugas yang belum
diselesaikan oleh peserta didik.
3)
Kepala BK bersama wali kelas mengumumkan skor
pelanggaran peserta didik.
4) Bagian TU membagikan kartu UAS kepada peserta didik yang
telah menyelesaikan semua kewajibannya.
5)
Peserta didik yang telah menerima kartu UAS selanjutnya
disebut peserta UAS
1.3.
Langkah-langkah pelaksanaan UAS
1)
Wakasek Kurikulum mengumumkan pelaksanaan UAS sesuai dengan
kalender pendidikan SMK Muhammadiyah Sampit.
2)
Kepala Sekolah menunjuk panitia pelaksana UAS dan
dituangkan dalam Surat Keputusan.
3)
Panitia UAS menyusun jadwal teknis pelaksanaan UAS,
jadwal pengawas dan menentukan format pembuatan soal-soal yang akan diujikan
dalam UAS. Selanjutnya panitia
membagikan jadwal UAS, pengawas UAS dan format tersebut kepada guru mata
pelajaran.
4)
Setelah menerima
jadwal dan format UAS, guru mata pelajaran membuat soal UAS.
5)
Panitia UAS menggandakan dan menyusun soal-soal UAS.
6)
Penitia menyusun ruang UAS dengan sistem acak antar
kelas pada paket keahlian yang sama dan menempel nomor peserta UAS di meja
peserta.
7)
Peserta UAS memasuki ruang ulangan sesuai dengan nomor
yang tertera di kartu UAS.
8)
Pengawas membawa soal menuju ruang UAS, dan mambacakan
tata tertib pelaksanaan UAS.
9)
Pengawas selanjutnya mengecek kartu peserta UAS.
10) Peserta yang
tidak dapat menunjukkan kartu UAS, dikeluarkan dari ruang ujian.
11) Pengawas
membagikan soal dan lembar jawaban, kemudian memulai pelaksanaan UAS.
12) Pengawas mengisi
lembar berita acara palaksanaan UAS dan mengedarkan daftar hadir peserta UAS.
13) Pengawas
mengumpulkan lembar jawaban UAS pada akhir pelaksanaan ujian.
14) Pengawas
menyerahkan lembar jawaban UAS kepada Panitia.
15) Panitia membagikan
lembar jawaban UAS kepada guru mata pelajaran sesuai yang diujikan.
16) Guru mata
pelajaran menyerahkan nilai ke wali kelas.
1.4.
Ulangan Remidial
1)
Ulangan remidial dilakukan oleh masing-masing guru mata
pelajaran kepada peserta UAS yang belum mencapai nilai Kriteria Ketuntasan
Minimal (KKM).
2)
Ulangan remidial dapat berupa ujian terhadap KD yang
belum memenuhi KKM yang dilakukan secara lisan atau tertulis atau tugas lain
sesuai dengan KD tersebut.
3)
Guru memberikan soal ulangan remidial atau tugas
remidial kepada peserta UAS yang belum memenuhi KKM.
4)
Guru memberikan salinan soal ulangan remidial atau tugas
remidial kepada panitia.
5)
Guru merekap nilai peserta ulangan remidial dan
menyerahkannya kepada wali kelas.
1.5.
Kegiatan setelah pelaksanaan UAS
1)
Panitia mengumpulkan semua dokumen UAS antara lain:
a.
SK Kepanitiaan
b.
Berita acara: 1
lembar
c.
Naskah soal masing-masing mata pelajaran
d.
Kunci jawaban
setiap mata pelajaran
e.
Soal ulangan remidial dan lembar jawabannya
f.
Rekap nilai ulangan
g.
Daftar hadir peserta
h.
Daftar hadir pengawas
i.
Jadwal UAS,
jadwal pengawas
j.
Foto pelaksanaan
UAS.
2)
Panitia membuat laporan pelaksanaan UAS sesuai format
laporan yang ditentukan, dengan melampirkan dokumen-dokumen pelaksanaan UAS.
3)
Panitia menggandakan laporan menjadi 3 bundel, yang
masing-masing diserahkan kepada Kepala Sekolah, TU dan Wakasek Kurikulum.
4)
Panitia UAS dibubarkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar